2006-06-21

Syekh Siti Jenar

Syekh Siti Jenar itu konon "terlalu cepat lahir" dan seharusnya ia baru muncul pada zaman seperti zaman reformasi sekarang ini di mana orang (relatif) bebas mengeluarkan pendapat tanpa dicekal (atau disomasi). Pikirannya yang bertentangan dengan "pandangan resmi" penguasa waktu itu – baik penguasa publik Demak Bintoro maupun petinggi formal agama (Novium-virat Wali Songo) membuat dirinya menjadi korban penulisan sejarah yang tidak autentik. Karena, konon sejarah selalu dianggap autentik, "resmi dan benar" bila ditulis oleh penulis sejarah dari rezim yang berkuasa pada suatu kurun tertentu. Mirip-mirip film "Janur Kuning" yang dijadikan bahan disinformasi tahunan pada zaman Orde Baru.

Pertama, SSJ (= Syekh Siti Jenar) mengembangkan ajaran "cara hidup sufistik" yang bersifat unik-spesifik yang tentu saja pasti berbeda dengan "cara hidup formal ritualistik" menurut tatacara syariah. Yang satu bicara soal "hakekat'(atau bahkan makrifat) sementara yang lainnya masih bicara soal "syariat" atau maksimal soal "tarekat". Sebenarnya pemikiran yang diametral ini tidak perlu dipertentangkan karena hanya merupakan tingkat penyempurnaan seseorang dalam bidang spiritualitas atau keimanan. Kalau si A masih di SD sedangkan si B sudah di SMA - atau bahkan Pasca Sarjana, lalu mengapa taraf pencapaian mereka masing-masing harus atau perlu dipertentangkan secara diametral dan bukannya seyogianya dilihat sebagai bagian dari tahap perkembangan yang bersifat gradual?

Dalam hal ini petinggi publik dan petinggi agama – sebenarnya – juga tidak dapat dipersalahkan begitu saja. Di mana-mana selalu merupakan relitas bahwa para petinggi agama "berkolusi", bersinergi, minimal merasa lebih dekat satu sama lain dan sama-sama "mengutamakan kepentingan masyarakat terbanyak" sementara masyarakat sufi tidak pernah menjadi representasi "masyarakat terbanyak". Dengan logika seperti itu maka tokoh `mbalelo' seperti SSJ harus dilibas sama seperti logika petinggi politik Orde Baru bahwa "kalau mbalelo nanti saya libas". Imam Besar Yudaisme Kayafas juga berpendapat sama: "Adalah lebih berguna jika satu orang mati untuk seluruh bangsa." Jadi yang dipakai adalah "azas manfaat di atas mudarat", yang sebenarnya tidak boleh dipakai untuk diterapkan pada manusia tanpa melanggar HAM – tetapi tetap saja dilaksanakan dengan dalih bahwa "HAM publik" harus didahulukan daripada "HAM individual".
Kedua, tata cara hidup sufistik dianggap dapat "meresahkan" masyarakat mayoritas terutama lewat ajaran tentang tidak perlunya melakukan ritualisme formal syariah. Syariah lahiriah mau digantikan dengan syariah batiniah. (Saja juga masih terheran-heran bahwa isyu "meresahkan masyarakat" ini masih tetap valid dan dipakai terus – bahkan di negeri ini dan di seluruh dunia - sebagai "senjata pamungkas" sampai ke detik ini – Kok masyarakat mayoritas mudah benar ya sedikit-sedikit "dianggap" (oleh petinggi agama) menjadi resah, yang mestinya hanya benar pada orang yang kurang beriman saja. Akibatnya, tentu saja para petinggi agama mengadakan approach dan persuasi dengan para petinggi publik bahwa kelompok SSJ secara potensial dapat menjadi cikal bakal anasir pemberontakan. Terutama karena Ki Ageng Pengging yang adalah anak buah SSJ berasal dari trah Majapahit yang mungkin saja suatu saat akan berniat untuk "come back
to power".

Ketiga, "paradigma sufistik" sangat berbeda dengan "paradigma orang awam" demikian pula dalam skala prioritasnya. Bagi kaum sufi maka hidup harus dijalani seakan-akan mati (dengan bermati raga) karena kehidupan yang sebenarnya baru dimulai setelah kematian menjadi realitas. Bagi mereka, orang harus berkali-kali mati (raga) supaya dapat hidup (kekal). Bagi kaum awam yang hedonistik-epikuristik yang penting mengalami hidup ini secara "hinc et nunc" – "sekarang dan di sini" – dengan segala kenikmatannya dan yang terpenting ialah melakukan saja formalisme dan ritualisme keagamaan yang sudah dianggap cukup memadai. Bagi para petinggi agama yang penting ialah (taat hukum agama) dengan melakukan apa yang tampak di luar (apakah semua rukun agama sudah dilakukan atau belum) karena apa yang berlangsung di dalam (batin) tidak kasat mata, tidak dapat diukur dan tidak dapat dijadikan pedoman formal bagi masyarakat publik.

Keempat, kematian SSJ juga dijadikan bahan disinformasi. Di masyarakat terdapat pandangan umum bahwa SSJ dibantai oleh komunitas Wali Songo (minus SSJ). Yang benar ialah SSJ menghentikan hidupnya sendiri dengan "meminum tirta-marta" – suatu istilah eufemistik untuk euthanasia untuk menghentikan aktivitas jantung sendiri secara autogenese – suatu keahlian yang hanya dimiliki para yogi dan ahli kebatinan.

Demikian pula jenazah SSJ yang konon "semerbak beribu bunga" dan "bercahaya kilau kemilau" (memancarkan sinar photon) yang tentunya akan menyiratkan keagungan aura SSJ segera digantikan oleh Sunan Kudus dengan "bangkai seekor anjing kudisan" yang tentunya berbau busuk dengan harapan (etis atau bermoralkah?) akan mampu merusak citra SSJ sebagai seorang aulia.

Kelima, SSJ telah mencoba mendekonstruksi paradigma masyarakat tentang makna hidup yang sejati karena menurut dia banyak orang justru sesungguhnya telah menjalani kematian dalam realitas kehidupannya. Menurut SSJ hidup masyarat umum yang kerapkali hidup dalam keresahan, yang selalu sedih, sengsara, bingung ibarat hidup dalam penjara dan dapat dipandang sebagai "hidup dalam kematian". Manusia yang hidup dalam corak kehidupan yang sudah ter-degradasi seperti itu sebenarnya adalah "manusia yang mati". Dan dunia ini penuh dengan `mayat-mayat hidup" seperti itu,

"Coba kita renungkan ajarannya tentang hidup dan kehidupan secara mistis. Dia berpendapat bahwa hidup yang selalu sedih, sengsara, kebingungan dan sejenisnya adalah penjara. Ini bukan hidup di alam kehidupan, melainkan hidup di alam "kematian". Manusia yang demikian terpuruk dalam kematian hidup. Manusia yang terdegrasi nilai, curang, culas, korup, dan sebagainya adalah manusia yang telah mati menurut Jenar. Dengan demikian maka di dunia ini telah dihuni manusia "Zombie" (mayat-mayat yang kotor), dengan struktur kehidupan yang mati. Tak sedikit mayat-mayat itu mengejar rezeki yang haram. Tak sedikit pula mayat tersebut berebut kedudukan."

Keenam, akhirnya ternyata dekonstruksi yang dilakukan oleh Syekh Siti Jenar adalah "dekonstruksi yang theistik". Bukti bahwa SSJ telah berhasil menyebarkan "virus dekonstruksi" ialah kenyataan bahwa beberapa pengikut setia SSJ turut meminum `tirta-marta" setelah mengetahui panutan mereka melakukan hal tersebut terlebih dahulu. Di antaranya yang terceritakan adalah Kiai Lonthang (dari Semarang), Ki Kebokenanga, Ki Ageng Tingkir, Ki Bisono, Ki Donoboyo, Ki Chantulo dan Ki Pringgoboyo.

Kesimpulan: Jadi sebenarnya teknologi "dekonstruksi dan rekonstruksi" itu sama sekali terlepas dari proposisi biner yang theistik atau non-theistik karena keduanya tetap berlaku justru karena sifatnya yang hanya serba teknis semata-mata.